Assalamualaikum Wr, Wb….
Berikut Profil Singkat mengenai Jama’ah Tabligh.
Jama’ah Tabligh didirikan pada akhir dekade 1920-an oleh seorang Ulama yang bernama Muhammad Ilyas Kandhalawi di Mewat, India. Nama Jama'ah Tabligh sendiri bukanlah nama resmi gerakan ini, tetapi adalah semacam ‘gelar’ yang diberikan masyarakat umum. Bahkan, Muhammad Ilyas sendiri mengatakan : “Seandainya aku harus memberikan nama pada usaha ini maka akan aku beri nama "gerakan iman" .
Ilham untuk mengabdikan hidupnya total hanya untuk Islam terjadi ketika Maulana Ilyas melangsungkan Ibadah Haji kedua-nya di Hijaz pada tahun1926. Jamaah ini mengklaim tidak menerima donasi dana dari manapun untuk menjalankan aktivitasnya. Biaya operasional Tabligh dibiayai sendiri oleh pengikutnya. Markas internasional pusat Tabligh adalah di Nizzamudin, India. Kemudian setiap negara juga mempunyai markas pusat nasional, dari markas pusat dibagi markas-markas regional/daerah yang dipimpin oleh seorang Shura/yang dituakan. Kemudian dibagi lagi menjadi ratusan markas kecil yang disebut Halaqah. Kegiatan di Halaqah adalah musyawarah mingguan, dan sebulan sekali mereka khuruj selama tiga hari.
Khuruj adalah meluangkan waktu untuk secara total berdakwah, yang biasanya dari masjid ke masjid dan dipimpin oleh seorang Amir/ketua. Orang yang khuruj tidak boleh meninggalkan masjid tanpa seizin Amir khuruj. Tetapi para karyawan diperbolehkan tetap bekerja, dan langsung mengikuti kegiatan sepulang kerja. Sewaktu khuruj, kegiatan diisi dengan ta'lim (membaca hadits atau kisah sahabat, biasanya dari kitab Fadhail Amal karya Maulana Zakaria), jaulah (mengunjungi rumah-rumah di sekitar masjid tempat khuruj dengan tujuan mengajak kembali pada Islam yang kaffah), bayan, mudzakarah (menghafal) 6 sifat sahabat, karkuzari (memberi laporan harian pada Amir), dan musyawarah. Selama masa khuruj, mereka tidur di masjid.
Sebagian kalangan memang mempermasalahkan, bahkan menuduh khuruj fisabilillah/keluar dijalan Alloh, Jama’ah Tabligh selama 3 hari, 40 hari atau 4 bulan adalah bid’ah, sebab Nabi SAW dan para shahabat R,Hu tidak pernah melakukannya, dan demikian juga para salafuna shalih, dan yang pasti amalan ini tidak tercantum dalam kitab-kitab sunnah. Tetapi benarkah kemudian khuruj ini bisa dihukumi sebagai bid’ah yang sesat, sehingga sama saja bisa dikatakan Jama’ah Tabligh adalah aliran sesat? Mari kita simak penjelasannya…..
Keluar berdakwah (khuruj) 3 hari, 40 hari, dan 4 bulan itu bid’ah ?
Syaikh Aiman Abu Syadzi berkata, “Bid’ah secara khusus bermakna telah keluar dari aturan yang telah dibuat oleh Dzat pembuat syariat, yaitu Allah Swt. Dengan ketentuan seperti ini , maka segala sesuatu yang jelas dan dilakukan untuk berhubungan dengan agama atau tidak keluar dari aturan syariat, tidak termasuk bid’ah… “
Khuruj bukanlah sebuah bentuk ibadah(madzah) yang di ada-adakan semacam shalat, haji, dll. Jika ada pemahaman semacam ini, maka ini adalah kesalahpahaman yang harus diluruskan. karena khuruj adalah sebuah usaha menyampaikan dakwah yang teratur dan tertib. Lalu apakah dakwah ilallah yang bertujuan untuk membawa manusia kepada hidayah itu keluar dari syariat Alloh SWA dan Rasul-Nya ? Padahal Allah dengan tegas telah memerintahkan Nabi Saw dan kaum muslimin untuk berdakwah:
“Serulah (mereka) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan ajakan hasanah.” (An-Nahl:125)
Dan Firman-Nya pula :
“Dan hendaklah dari kalian ada segolongan umat yang mengajak kebaikan dan memerintahkan kepada yang ma’ruf dan mencegah kemungkaran. Dan merekalah orang-orang yang beruntung.” (Ali-Imran: 104)
Dan Nabi Saw pun telah memerintahkan berdakwah kepada seluruh umatnya dengan sabdanya,
“Sampaikanlah kalian dariku walaupun satu ayat.”
Dan sabda beliau, :“Hendaklah yang hadir dari kalian menyampaikan kepada yang tidak hadir.”
Jika demikian, lalu mengapa saudara kita yang berkecimbung dalam dakwah ini dicela ?
Apalagi memvonis mereka sebagai ahlu bid’ah ? Diantara mereka ada yang berkata, bahwa masalahnya adalah; mengapa harus 3 hari, 40 hari, atau 4 bulan? Pembatasan waktu inilah yang menjadikan khuruj disebut bid’ah. Maka disini akan diadakan pencerahan mengenai masalah ini, sehingga mereka yang hatinya mau menerima kebenaran bisa memahaminya….
Pembatasan dan pengkhususan pilangan terdapat banyak hadits-hadits shahih dan juga penjelasan ulama' salaf dan khalaf yang mengesahkan pembatasan dan pengkhususan waktu-waktu tertentu
untuk melaksanakan kewajiban syar’i Syaikh Aiman Abu Syadi berkata : "Mari kita memperhatikannya menurut ilmu Ushul Fiqih; Kami tidak menerima seandainya bilangan-bilangan ini disebut bermakna pembatasan, sebab masalah itu masuk dalam kaidah MAFHUM ‘ADAD (pengertian bilangan) . Dan menurut jumhur ahli ushul fiqih, pengertian bilangan bukanlah hujjah secara substansi. Dan tidak ada konotasi pemahaman untuk bilangan, serta tidak bermakna peringkasan atas jumlah tersebut.
Definisi Mafhum ‘adad adalah ; Penunjukan lafadz yang diqaidi (disyariatkan) dengan suatu bilangan untuk menafikan suatu hukum yang lebih atau kurang, atau untuk menetapkan suatu pertentangan hukumyang diqayyid (disyariatkan) dengan suatu bilangan ketika tidak adanya realisasi bilangan ini dengan dikurangkan atau ditambahkan. Apabila suatu hukum dikhususkan dengan bilangan tertentu dan dibatasi dengannya, seperti firman Allah ta’ala :
“…..Maka deralah mereka (yang menuduh itu) 80 kali dera.”(an-Nur:4).
Maka bilangan 80 ini tidak berarti menafikan hukum selain bilangan 80 tersebut, baik hukum yang lain itu bertambah atau berkurang dari hukum yang telah dibatasi oleh bilangan tadi. Definisi ini dibuat oleh Imam Al-Baidawi, Imam Al- Haramain, Abu Bakr Al-Bakilani, Imam Al-Amandi, dan mayoritas madzab Imam Hanafi. Mereka berargumentasi bahwa setiap bilangan, meskipun hakikatnya berbeda, namun tidak mengharuskan perbedaan dalam hukum-hukum penggabungan (isytirak). Bilangan-bilangan yang berbeda dalam satu hukum itu tidak terlarang. Selama permasalahannya adalah demikian, maka pengkhususan hukum dengan bilangan, tidak mewajibkan hukum tersebut dinafikkan dari bilangan lainnya, sehingga lafadz tersebut menunjukkan kepada yang lainnya.
Mari kita sesuaikan pendapat para ulama tersebut dengan hadits Nabi sebagai contoh, karena keterbatasan halaman, kita memakai satu contoh saja : Imam An-Nawawi di dalam Riyadhush Shalihin menyampaikan wasiat yang disampaikan oleh para imam terhadap para pencari ilmu. Wasiat tersebut
diawali oleh imam Adz-Dzahabi dalam bab At- Taubah. Dari Abu hurairah R Hu, aku mendengar
Rasulullah bersabda,
“Demi Allah, sesungguhnya aku memohon ampun (beristighfar) kepada Allah dan
bertaubat kepadaNya dalam sehari lebih daripada tujuh puluh kali.”
Imam Adz-Dzahabi pun menyampaikan dari Argharbin Yasar Al-Muzani, Rasulullah ybersabda, “Wahai manusia, bertaubatlah kalian kepada Allah dan beristighfarlah kalian kepadaNya, karena Aku berstighfar dalam sehari 100 kali” (HR. Ahmad).
Di dalam hadits pertama disebutkan bahwa Nabi SAW beristighfar 70 kali dan didalam hadits yang lain disebutkan 100 kali. Manakah dari kedua hadits ini yang dimaksud oleh Nabi ? Apakah kedua perintah hadits ini dapat digabungkan dan diamalkan...?
Apakah kedua hadits ini saling bertentangan satu sama lainnya...?
Jawabannya, Pasti tidak bertentangan. Maksud istighfar dalam kedua hadits tersebut adalah
memperbanyak istighfar dan menghimbau untuk bertaubat dan kembali ke jalan Allah Ta’ala. Tidak ada pertentangan dan tidak ada perbedaan diantara kedua hadits tersebut, sebab perintah istighfar dalam kedua hadits tersebut tidak dibatasi oleh substansi bilangan 100 atau 70 kali. Siapa yang menginginkan lebih daripada jumlah tersebut, itu lebih baik dan diterima. Dan barangsiapa yang istighfarnya tidak sampai 100 atau 70 kali, iapun tidak berdosa dan tidak mengapa, sebab kedua jumlah ini hanyalah perintah mandubah dan mustahabah (disukai), yang menjadikan pelakunya terpuji dan tidak tercela bagi yang meninggalkannya..
Imam Az-Zarkasyi berkata, “Sesungguhnya pengkhusussan dengan bilangan tidak menunjukkan
bertambah atau berkurangnya suatu bilangan. Maksudnya tidak menunjukkan penolakan hukum yang dikhususkan dengan bilangan itu, baik bertambah atau berkurangnya bilangan tersebut.”
Pendapat ini sama dengan perkataan ulama ushul fikih. Menurut pendapat yang shahih, bahwa
pengertian bilangan tidak selalu merupakan dalil ketetapan dan pembatasan. Lalu apakah masuk akal, tuduhan orang yang mencela dan menganggap bahwa, jama’ah Tabligh telah membatasi dakwah mereka dengan hitungan hari-hari tertentu dan khusus, seperti 3 hari, atau 40 hari, dan seterusnya ?
Padahal 3 hari, 40 hari, atau 4 bulan itu bukan hujjah dan tidak bermakna pembatasan dan peringkasan dalam kewajiban dakwah, bilangan hari-hari tersebut hanya untuk mempermudah tertib waktu yang digunakan oleh para ahli dakwah dalam melaksanakan aktivitas dakwahnya. Hal ini bisa dibuktikan dari perkataan para ulama jama’ah ini, bahwa Waktu-waktu itu hanyalah untuk kemudahan tertib, bukan sebagai pembatasan. Syaikh umar palanpuri di dalam penjelasannya disalah satu ijtima’/pertemuan berkata, “siapa yang siap khuruj fi sabilillah 40 hari ?” lalu ada seorang pemuda berdiri, dan berkata, “ ya syaikh kenapa harus 40 hari ?" Lalu syaikh menjawab, “Baik siapa yang siap 39 hari?”
Dengan demikian, -menurut konsep ini-, setiap jumlah bilangan hari ( 3 hari, 40 hari, 4 bulan) yang
disebutkan oleh para ahli dakwah atau yang tidak disebutkan oleh mereka di dalam tertib waktu-waktu tertentu untuk berdakwah di jalan Allah, tidak berarti menafikkan fadhilah dan hukum bilangan-bilangan yang selainnya, baik yang bertambah atau berkurang. Apabila ada yang keluar untuk berdakwah selama 2 hari, maka ia tetap akan medapatkan fadhilah berdakwah dan pahalanya.
Selanjutnya Imam Al –Izz bin Abdissalam di dalam Qawaa’idil Ahkam memberi isyarat dengan ucapannya tentang bid’ah-bid’ah wajibah, diantaranya yaitu : Sesuatu yang kewajibannya tidak sempurna kecuali dengannya, maka sesuatu itu hukumnya wajib. Dan semua perantara yang dengannya Kalamullah dan sabda Rasulullah yang dapat dipahami, maka hukumnya wajib. Seperti, sibuk mempelajari ilmu nahwu dan perkara lainnya yang tidak sempurna kewajibannya kecuali dengannya. Termasuk didalamnya pengkhususan waktu untuk mempelajari ilmu agama, sehingga dengan pengkhususan tersebut, dapat diketahui apa maksud Alloh dan Rasul-Nya, dan termasuk juga pengkhususan waktu untuk berdakwah dan menyebarkan risalah Nabi Saw. Dakwah ilallah serta menyampaikan risalah adalah kewajiban yang keutamaannya telah disepakati oleh kaum muslimin.
Demikian juga berbagai wasilah (perantara) yang mendorong untuk keberhasilan sesuatu misalnya
melalui penentuan waktu khusus untuk menjalankan kewajiban, dimana sempurnanya kewajiban tersebut bergantung pada waktu-waktu tersebut dan secara akal tidak dianggap berhasil kecuali dengan pengkhusussan waktu-waktu tersebut. Waktu-waktu itu termasuk sebagai wasilah (perantara) untuk menunaikan kewajiban yang tidak mungkin dapat dilaksanakan kecuali dengannya. Oleh sebab itu, tidak ada satu madrasah atau perguruan tinggi islampun, kecuali mengkhususkan waktu untuk mempelajari ilmu syariat yang bermacam-macam itu. Kami menemukan bahwa di fakultas-fakultas syariah di al Azhar asy-Syarif di kairo mesir, menentukan 4 tahun untuk mempelajari ilmu-ilmu syariat yang lurus. Demikian pula di fakultas-fakultas Ushuludin, dan fakultas–fakultas dakwah diuniversitas islam dimadinah munawarah, dan perguruan-perguruan tinggi islam yang tersebar diseluruh dunia islam.
Tentu tidak akan ada orang yang mengaku sudah mempelajari ilmu-ilmu agama, lalu ia mengaku bahwa pengkhususan waktu itu adalah bid’ah dan sesat, karena tidak dilakukan pada masa Rasulullah, Imam Al-Izz bin Abdisallam menyatakan bahwa menyampaikan risalah kepada generasi penerus adalah wajib secara ijma’. Dan kewajiban ini tidak sempurna, kecuali melalui wasilah yang dapat mendatangkan, mendorong, dan menunjukkan kepadanya. Dalam hal ini tidak ada batasannya, sebagaimana imam syatibi t telah berdalil didalam al ihtisham dengan berkata,
“Perintah penyampaikan syariat, tidak ada pertentangan didalamnya, karena Allah SWT berfirman :
“Wahai rasul, sampaikanlah sesuatu yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu.” (Al Maidah:67)
Umatnyapun diwajibkan untuk menyampaikan risalah tersebut. Didalam hadits disebutkan, ‘Hendaklah yang hadir diantara kalian menyampaikan kepada yang tidak hadir.” (Shahih Bukhari).
Dengan demikian, termasuk dalam bab ini adalah khuruj fi sabilillah dan segala penyampaian risalah yang telah dilaksanakan oleh para dai, sepanjang wasilah itu sesuai dengan syar’i, nash, dan maslahat umum, seperti mengarang buku dakwah, siaran radio dan televisi islam, kaset-kaset dakwah, yang semua itu tidak pernah ditemukan pda masa dahulu. Demikian pula jika adanya wasilah tertentu adalah hal ini menentukan waktu untuk mencapai kepada yang wajib, maka tidaklah mengapa, sebagaimana ditentukan waktu-waktu khusus untuk mempelajari alquran dan hadits, maka waktu-waktu tersebut, baik lama maupun sebentar, berhari-hari, berbulan-bulan, atau bertahun-tahun, semua itu termasuk dalam wasilah kepada yang wajib; termasuk hokum meluangkan waktu untuk khuruj fi sabilillah demi meningkatkan keimanan dan keshalihan.
Penentuan waktu untuk tujuan syar’i termasuk sunnah Syaikh Aiman abu syadi berkata, “selanjutnya kami menyampaikan bahwa apabila kami menerima bantahan tentang tahdid (pembatasan) dalam mahfum adad—yaitu khuruj 3 hari, 40 hari, 4 bulan, dsb...
ini sebagai pembatasan waktu, maka siapakah diantara alim ulama muktabar yang mengatakan bahwa
pembatasan waktu untuk melakukan kewajiban-kewajiban syar’i itu adalah bid’ah sehingga harus
ditinggalkan? Berikut ini adalah dalil yang terdapat didalam hadits shahih Bukhari, kitab ilmu, Bab : Nabi SAW memelihara (waktu) kepada mereka untuk member mau’izhah dan ilmu agar mereka tidak bubar.” Ibnu Mas’ud a, meriwayatkan, “Nabi SAW mengatur (waktu) untuk kami dalam memberi nasehat di (sela) hari-harinya untuk menghindari kejenuhan terhadap kami.” (Mutafaqqun ‘alaih)
Ibnu hajar menulis, “Ungkapan; bahwa Nabi At-Takhawul berarti memelihara waktu untuk mereka, Almau’izhah berarti nasehat dan peringatan, lafadz al ilmu diathafkan kepada lafadz Al Mau’izhah sehingga termasuk dalam bab ‘Mengikutkan lafazh yang umum kepada yang khusus’, karena Al ilmu mengandung Mau’izhah dan yang lainnya. Diathafkan demikian, karena Mau’izhah terdapat dalam nash hadits dan lafazh al ilmu disebutkan sebagai dasar pengambilanhukum.”
Perhatikanlah pendapat Imam hafizh Ibnu hajar diatas, bahwa Al Mau’izhahadalah nasehat dan
peringatan. Dan kita ketahui bahwa tidak ada aktivitas dakwah kecuali berupa nasehat dan peringatan terhadap manusia tentang ajaran-ajaran agama mereka. Lalu apakah nasehat dan peringatan termasuk dalam aktivitas dakwah atau tidak ? Bagaimana Nabi SAW memelihara waktu untuk mereka dalam waktu tertentu dan terbatas, sehingga mereka tidak jenuh apabila dilakukan sehari-hari. Dan perhatikalanlah, ucapan hafizh Ibnu Hajar, bahwa lafazh Al ilmu diikutkan kepada lafazh Al Mau’izhah, termasuk dalam bab ‘Menngikutkan lafazh umum kepada yang khusus’, karena al ilmu mengandung mau’izhah dan yang lainnya. Dalil imam Bukhari dengan judul hadits diatas tentang penentuan waktu, tidak dikhususkan pada mau’izhah saja. Lafazh al ilmu bermakna umum, maka keumuman lafazh al ilmu ini memuat semua cabangnya, seperti fiqih, hadits, tafsir, dakwah, ushul, fiqih, nahwu, ulumul lughah, ulumul quran dan lainya masih banyak.Dan dalam mendengar dan mempelajari semua cabang ilmu tersebut, diperbolehkan mengadakan pembatasan dan penetuan waktu, baik berupa harian, mingguan, bulanan, atau tahunan, sebagaimana yang sudah berjalan di setiap perguruan tinggi islam yang tersebar di seluruh penjuru dunia islam. Mereka membatasi 4 atau 5 tahun untuk strata satu (S1), 4 tahun untuk mempelajari berbagai cabang ilmu lainnya, ada yang lebih dari 5 tahun dan ada yang kurang dari itu, bergantung pada aturan yang berlaku di masing-masing perguruan. Dan seluruh umat sepakat, bahwa hal tersebut adalah baik, bahkan mereka berlomba-lomba untuk menambah daurah ilmu tertentu dan mendukung sistem pengaturan tersebut. Belum ada seorangpun, sejak didirikannya sistem
tersebut hingga sekarang ini–, yang mengklaim bahwa hal tersebut adalah bid’ah atau sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi y dan para sahabat dengan membatasi 4 tahun untuk mempelajari hadits dakwah, ushul fikih, fiqih, dan lain-lain. Seandainya ada seseorang yang mengatakan hal itu bid’ah, tentu orang-orang akan menertawakannya. Demikianlah para anggota jama’ah Tabligh pun tidak membatasi 3 hari dalam setiap bulan, kecuali untuk menjaga rutinitas dakwah yang sesuai dengan masa, tempat, dan kondisi mereka sekarang ini. Mereka berusaha mengikuti metode Nabi y dalam menggunakan waktu yang mendukung untuk menasehati dan meningkatkan diri mereka dan manusia. Mereka tidak membatasi bahwa waktu-waktu tersebut adalah yang dilakukan oleh Nabi y, karena masalah ini sangat luas yang dapat diatur sesuai dengan kondisi dan siatuasi masing-masing individu, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh imam ibnu hajar al atsqalani rahimahullah.
Sahabat R,Hu membatasi waktu Apakah pembatasan waktu tidak pernah dilakukan oleh
Sahabat R,Hu ? Mari kita simak penjelasan berikut. Terdapat beberapa keterangan bahwa para sahabat pun mengadakan pembatasan waktu dalam hal-hal tertentu. Para imam hadits, diataranya imam Bukhari telah membuat judul dalam kitab shahihnya, bab : “Seorang Ahli Ilmu Agama yang menjadikan hari-hari tertentu untuk memberi mau’izhah/ceramah.” Di dalamnya terdapat hadits dari abi wail, ia berkata, “Dulu Abdullah bin mas’ud memberi ceramah untuk orang-orang setiap hari kamis.” Lalu seorang laki-laki berkata, Ya aba Abdurrahman, sungguh senang hatiku apabila engkau member ceramah kepada kami setiap hari.” Jawabnya: tidak, aku dilarang berbuat demikian, sungguh aku benci, bila aku membuat kalian bosan. Dan sesungguhnya aku menjaga dan memelihara waktu kalian dalam memberi mauizhah/ceramah, sebagaimana Nabi SAW menjaga dan memelihara waktu kami dalam menasehati untuk menghindari kebosanan kami”.
Di dalam hadits ini terdapat pengkhususan hari kamis dari setiap minggu untuk memberi nasehat dan (meningkatkan) iman. Di dalam hadits ini juga terdapat pembolehan atas pembatasan dan penentuan waktu dalam rangka menasihati umat. Dan untuk mengerjakan semua cabang ilmu, seperti : fiqih, hadits, ilmu dakwah, tafsir, dan lain-lainnya, boleh dikiaskan kepadanya, baik waktu yang dibatasi sehari, dua hari atau tiga hari. Apabila kita mengenalisa judul bab atas hadits tersebut, sesungguhnya ilmu yang disebutkan dalam judul hadits tersebut adalah umum, bermacam-macam dan bercabang-cabang, memuat semua cabang ilmu, seperti fiqih, hadits, tafsir, bahasam bayan, balaghah, dakwah, ulumul quran, usuhul fiqih, mauizhah dan lain sebagainya. Dan semua cabang ilmu itu sebagai obyek pembahasan judul hadits. Hal ini bermakna, boleh mengkhususkan waktu-waktu tertentu untuk semua cabang ilmu tersebut.
Oleh sebab itu, setiap ahli ilmu membatasi waktu-waktu tertentu untuk murid-muridnya dalam mempelajari ilmu fiqih, baik sehari dalam seminggu, sehingga dalam sebulan bertjumlah 4 hari, atau dua hari dalam seminggu, sehingga sebulan menjadi delapan hari, atau lebih banyak atau lebih sedikit dari waktu –waktu tersebut. Ternyata tidak itu saja, sekarang pun seseorang dapat membatasi dengan mengkhususkan hari-hari tertentu baik itu hari jumat, sabtu, ahad, atau hari-hari lainnya. Dan itu juga dapat membatasi dan mengkhususkan waktu yang akan digunakan, misalnya: antara maghrib dan isya, atau setelah isya, atau setelah ashar, dan sebagainya. Apakah semua itu termasuk sunah atau bid’ah ? Kami jawab dengan tegas bahwa semua itu termasuk sunah, tanpa ada keraguan sedikitpun didalamnya, sebab hal tersebut telah dilakukan oleh Nabi SAW dan para sahabat, para tabiin, dan para imam, alim ulama mujtahidin pada abad ke III, dan juga oleh orang-orang yang mengkhususkan waktu-waktu tertentu untuk mempelajari ilmu yang mereka khususkan. Dan apabila kami memberi judul, misalnya ; “Seorang ahli hadits menjadikan hari-hari tertentu untuk memberi pelajarannya”. Apakah ada yang menetang judul ini ? Apakah ada yang menuduhnya bid’ah ?
Dapat dibayangkan, apabila ada seorang ulama berkata kepada masyarakat ; ”Wahai manusia, aku akan mengajarkan ilmu tafsir, insyaallah dalam minggu-minggu ini.” Lalu orang-orang yang hadir bertanya ; “Waktunya kapan ya ustadz, agar kami bisa menghadirinya?” Kemudian ulama tadi menjawab, “Tidak, kami tidak membatasi waktu tertentu, karena ini bid’ah. Namun datanglah kalian dalam minggu-minggu ini, dengan izin Allahlpelajaran dan ceramah akan dimulai.” Kemudian mereka datang pada hari sabtu, namun syeikh yang mulia tidak datang. Mereka pun berkata di dalam hatinya, “Syaikh yang alim tidak datang.” Syaikh tidak menentukan waktu belajarnya (karena beliau anggap membatasi waktu tertentu adalah bid’ah). Dan sebaliknya ia datng pada hari yang mereka tidak datang. Misalnya hari Jumat, maka ia tentu tidak dapat menemukan mereka. Syaikhpun berkata dalam hatinya, “Mereka itdak menyukai ilmu dan tidak menghendaki pelajaran”. Syaikh mencela masyarakatnya, dan masyarakatnya pun berbalik mencelanya. Kemudian syaikh berkata lagi, “kalau begitu datanglah lagi dalam minggu-minggu ini untuk mendengarkan pelajaran”. Lalu mereka bertanya, “Hari apa ya ustadz?” Syaikh menjawab, “Kami tidak menentukan hari karena hal itu adalah bid’ah, tetapi kalian datang saja.” Mereka meminta kepastian dan berkata” Jangan demikian, kami telah banyak kehilangan waktu, tentukanlah waktunya atau pelajaran tidak usah diadakan.”Perbincangan itu tidak akan berakhir, kecuali jika syaikh bersedia menetukan waktu khusus untuk mereka, agar pelajaran bagi mereka dapat terlaksanakan. Apakah dakwah terkeluar dan bukan dari salah satu cabang ilmu ? Dan kaum muslimin sejak masa Nabi SAW hingga sekarang rajin membuat kelompok yang mempelajari metode dakwah, teknik, dan tujuan-tujuannya. Inilah yang dipelajari oleh fakultas dakwah,
universitas al Azhar di Kairo Mesir, fakultas dakwah diMadinah al Munawarah, dan masih banyak diperguruan tinggi dunia islam lainnya. Apabila ditanya, apakah mengkhususkan waktu-waktu
untuk mempelajari dakwah dan menyebarkannya kepada umat, sunah atau bid’ah? Insyaallah akan
dijawab tanpa keraguan didalamnya, Yaitu Sunnah. Bahkan dakwah itu sebagai kewajiban dan
pengkhususan waktu untuk mempelajari dan menyebarkan dakwah Nabi Saw itu dilakukan oleh
sahabat R,Hu sebagaimana disebutkan shahih bukhari. Sesungguhnya para sahabat pun menentukan waktu untuk mencapai tujuan-tujuan syariat. Dan dakwah tidak berbeda dengan judul-judul yang disebutkan, seperti ilmu fiqih, hadits, tafsir, mau’izhah, dan lain-lain. Sebagaimana pengkhususan waktu untuk mempelajari dan menyebarkan cabang-cabang ilmu tersebut adalah sunnah—bukan bid’ah–, maka demikian pula dakwah, karena semuanya memiliki satu tujuan umum, yaitu mempelajari ilmu dan menyebarkannya. Imam Bukhari menetapkan bahwa penetapan waktu ini.
adalah jaiz (boleh), karena tanpa mengadakan demikian, maka dapat mendatangkan kesulitan.
Padahal menuntut ilmu hukumnya wajib, tidak boleh ditinggalkan. Imam al Kasymiri, dalam menjelaskan judul hadits ini, berkata: “Dia (imam Bukhari) memaksudkan penentuan
waktu seperti itu tidak disebut bid’ah.” Penyusun kitab “kewajiban mengajak kepada kitab dan sunnah” berkata “Aku bertanya kepada syaikh zainul abidin, “Apa pendapat kalian tentang khuruj 4 bulan dan 40 hari dalam setiap tahun ? Dan apa dalilnya? Beliau menjawab, “Hal ini sekedar untuk tertib (memudahkan pelaksanaan).”
Fatwa Al-Azhar ; Hukum Bepergian untuk Berdakwah (Khuruj) ala Jamaah Tabligh Pertanyaan : Apa hukum khuruj atau bepergian untuk berdakwah yang dilakukan oleh kelompok Jamaah
Tabligh? Apakah perbuatan itu termasuk bid'ah ?
Jawaban oleh Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad : Khuruj yang dilakukan oleh Jamaah Tabligh adalah perbuatan yang boleh dilakukan bagi orang yang mampu untuk berdakwah dengan sikap lembut, penuh hikmah, dan mampu memberi nasihat dengan baik serta bersikap ramah dan sopan kepada orang-orang. Selain itu, orang tersebut juga harus mengetahui dengan baik apa yang dia sampaikan kepada orang-orang, tidak menelantarkan keluarganya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.
Adapun penetapan masa khuruj selama 4 hari, 40 hari dan lain sebagainya, hanyalah merupakan masalah teknis murni yang tidak ada hubungannya dengan masalah bid'ah. Ini selama pelakunya tidak meyakini bahwa penetapan jumlah hari itu adalah sesuatu yang disyariatkan. Demikianlah pendapat jumhur ulama dan para ahli ushul fiqih, bahwa pembatasan dan pengkhususan waktu untuk kepentingan agama tidaklah bertentangan dengan syariat, sehingga tidak dapat dikatakan bid’ah. Wallahu a'lam
Kesimpulannya, ada ratusan bahkan ribuan gerakan/organisasi kaum muslimin yang ada didunia dengan berbagai macam ciri dan metode dakwah masing-masing, satu diantaranya adalah Jama’ah Tabligh. Harakah-harakah dakwah ini berkiprah dengan amal yang nyata, yang manfaatnya pun telah dirasakan oleh kaum muslimin secara luas. Namun memang harus diakui, tidak ada satu pun dari gerakan (harakah) atau organisasi tersebut yang luput dari kesalahan dan kekurangan. Keluar (khuruj) ala Jama’ah Tablig, tetaplah hanya sebuah metode, yang ada keunggulan di dalamnya namun juga ada kekurangan-keruangannya.
Sebagaimana hal itu juga terjadi pada metode dakwah Ikhwan, Hizbut Tahrir, NU, Muhammadiyah dll. Kadang sebagian karkun (sebutan untuk anggota JT) terkesan over dalam menyampaikan dakwah sehingga terkesan memaksa, sok, dan mengada-ada. Atau kasus lainnya, ada beberapa diantaranya yang ‘berfatwa’ keliru tentang beberapa hukum syari’ah. Hal ini sebenarnya bisa dimaklumi tidak begitu menjadi masalah bila yang dihadapi adalah orang yang telah paham siapa jama’ah ini, semua paham, sebagian besar karkun adalah berlatar belakang dari masyarakat awam yang masih dalam proses pencarian. Tetapi hal ini benar-benar menjadi masalah bila terjadinya di komunitas masyarakat yang kebanyakan awam. Hal sepatutnya menjadi perhatian serius Jama’ah ini, agar menghimbau para anggotanya untuk lebih giat mendalami ilmu syariat sebagai bekal dakwah yang dilakoni. Namun sebenarnya, kekeliruan-kekeliruan sebagian karkun ini sangat manusiawi, lebih kepada personnya bukan tandzim (tata aturan) jama’ahnya. Dan tidak perlu hal ini disikapi secara apatis, skeptis dan sinis. Sebagai muslim,kita diwajibkan oleh Alloh SWA untuk selalu berhusnudzan kepada sesama muslim dan bila kita menemukan adanya penyimpangan dari sebagian saudara kita, hendaknya kita luruskan dengan cara yang arif. Sikap lembut dan kehati-hatian seseorang untuk tidak terjebak kepada sikap mudah menyalahkan menunjukkan kehanifan dalam beragama. Kita kadang sedih melihat sebagian saudara kita yang demikian mudah menvonis saudaranya yang lain sebagai golongan sesat. Tanpa didasari hujjah dan alasan yang kuat, bahkan terkadang hanya karena disebabkan hal sepele dan alasan yang sangat dibuat-buat. Apakah mereka ini tidak takut peringatan Rasulullah :
“Jika seseorang mengatakan kepada saudaranya (sesama muslim) “hai kafir” maka tudingan itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya.” (HR.Bukhari)
Semua fitnah, tuduhan, tudingan, caci maki, gunjingan dan silap lidah justru akan menggembirakan syaitan, sudah saatnya dihentikan. Diganti dengan salam perdamaian, duduk bersama, saling sayang, saling isi, saling bantu, saling dukung dan saling bekerjasama erat. Bagaimana mungkin seseorang akan begitu mudah menjatuhkan vonis sesat/kafir kepada saudaranya yang lain padahal informasi yang masuk tidak berimbang, tidak sesuai kenyataan dilapangan, bahkan lebih berupa sebuah fitnah ?
Dan boleh jadi pula, suatu kelompok yang tadinya tergelincir dari kebenaran, suatu ketika mereka
melakukan perbaikan. Sehingga apa yang kita tudingkan kepada mereka sudah tidak ada lagi. Lalu
apakah kita tidak ikhlas kalau ada orang yang memperbaiki diri ? Alangkah indahnya sebelum melontarkan sebuah tuduhan kepada sesama muslim, kita terlebih dahulu menziarahinya serta bermunaqasyah (diskusi) secara kepala dingin. Agar komplain kita ada sikap saudara kita itu tersampaikan terlebih dahulu kepada yang langsung berurusan. Mungkin saja suatu kelompok atau jamaah punya satu dua kesalahan. Dan hal itu tentu sangat manusiawi. Tapi kurang bijak rasanya bila setiap kesalahan saudara kita selalu kita sikapi dengan tuduhan sesat, caci maki atau pengumbaran aib mereka dimasyarakat umum dan media. Seolah kita bergembira kalau ada saudara kita yang salah jalan. Karena bisa kita jadikan bahan pergunjingan dan cemoohan.
Nauzubillahimin zalik Semoga Allah memberikan kita semua Taufik dan Hidayahnya Aamiin
Di dalam link ini saya lampirkan beberapa fatwa dan pendapat para Alim Ulama tentang Jama'ah ini. Saya sediakan bagi Anda yang ingin mencari dalil/pencerahan... ===>> http://alturl.com/gw23g
Berikut Profil Singkat mengenai Jama’ah Tabligh.
Jama’ah Tabligh didirikan pada akhir dekade 1920-an oleh seorang Ulama yang bernama Muhammad Ilyas Kandhalawi di Mewat, India. Nama Jama'ah Tabligh sendiri bukanlah nama resmi gerakan ini, tetapi adalah semacam ‘gelar’ yang diberikan masyarakat umum. Bahkan, Muhammad Ilyas sendiri mengatakan : “Seandainya aku harus memberikan nama pada usaha ini maka akan aku beri nama "gerakan iman" .
Ilham untuk mengabdikan hidupnya total hanya untuk Islam terjadi ketika Maulana Ilyas melangsungkan Ibadah Haji kedua-nya di Hijaz pada tahun1926. Jamaah ini mengklaim tidak menerima donasi dana dari manapun untuk menjalankan aktivitasnya. Biaya operasional Tabligh dibiayai sendiri oleh pengikutnya. Markas internasional pusat Tabligh adalah di Nizzamudin, India. Kemudian setiap negara juga mempunyai markas pusat nasional, dari markas pusat dibagi markas-markas regional/daerah yang dipimpin oleh seorang Shura/yang dituakan. Kemudian dibagi lagi menjadi ratusan markas kecil yang disebut Halaqah. Kegiatan di Halaqah adalah musyawarah mingguan, dan sebulan sekali mereka khuruj selama tiga hari.
Khuruj adalah meluangkan waktu untuk secara total berdakwah, yang biasanya dari masjid ke masjid dan dipimpin oleh seorang Amir/ketua. Orang yang khuruj tidak boleh meninggalkan masjid tanpa seizin Amir khuruj. Tetapi para karyawan diperbolehkan tetap bekerja, dan langsung mengikuti kegiatan sepulang kerja. Sewaktu khuruj, kegiatan diisi dengan ta'lim (membaca hadits atau kisah sahabat, biasanya dari kitab Fadhail Amal karya Maulana Zakaria), jaulah (mengunjungi rumah-rumah di sekitar masjid tempat khuruj dengan tujuan mengajak kembali pada Islam yang kaffah), bayan, mudzakarah (menghafal) 6 sifat sahabat, karkuzari (memberi laporan harian pada Amir), dan musyawarah. Selama masa khuruj, mereka tidur di masjid.
Sebagian kalangan memang mempermasalahkan, bahkan menuduh khuruj fisabilillah/keluar dijalan Alloh, Jama’ah Tabligh selama 3 hari, 40 hari atau 4 bulan adalah bid’ah, sebab Nabi SAW dan para shahabat R,Hu tidak pernah melakukannya, dan demikian juga para salafuna shalih, dan yang pasti amalan ini tidak tercantum dalam kitab-kitab sunnah. Tetapi benarkah kemudian khuruj ini bisa dihukumi sebagai bid’ah yang sesat, sehingga sama saja bisa dikatakan Jama’ah Tabligh adalah aliran sesat? Mari kita simak penjelasannya…..
Keluar berdakwah (khuruj) 3 hari, 40 hari, dan 4 bulan itu bid’ah ?
Syaikh Aiman Abu Syadzi berkata, “Bid’ah secara khusus bermakna telah keluar dari aturan yang telah dibuat oleh Dzat pembuat syariat, yaitu Allah Swt. Dengan ketentuan seperti ini , maka segala sesuatu yang jelas dan dilakukan untuk berhubungan dengan agama atau tidak keluar dari aturan syariat, tidak termasuk bid’ah… “
Khuruj bukanlah sebuah bentuk ibadah(madzah) yang di ada-adakan semacam shalat, haji, dll. Jika ada pemahaman semacam ini, maka ini adalah kesalahpahaman yang harus diluruskan. karena khuruj adalah sebuah usaha menyampaikan dakwah yang teratur dan tertib. Lalu apakah dakwah ilallah yang bertujuan untuk membawa manusia kepada hidayah itu keluar dari syariat Alloh SWA dan Rasul-Nya ? Padahal Allah dengan tegas telah memerintahkan Nabi Saw dan kaum muslimin untuk berdakwah:
“Serulah (mereka) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan ajakan hasanah.” (An-Nahl:125)
Dan Firman-Nya pula :
“Dan hendaklah dari kalian ada segolongan umat yang mengajak kebaikan dan memerintahkan kepada yang ma’ruf dan mencegah kemungkaran. Dan merekalah orang-orang yang beruntung.” (Ali-Imran: 104)
Dan Nabi Saw pun telah memerintahkan berdakwah kepada seluruh umatnya dengan sabdanya,
“Sampaikanlah kalian dariku walaupun satu ayat.”
Dan sabda beliau, :“Hendaklah yang hadir dari kalian menyampaikan kepada yang tidak hadir.”
Jika demikian, lalu mengapa saudara kita yang berkecimbung dalam dakwah ini dicela ?
Apalagi memvonis mereka sebagai ahlu bid’ah ? Diantara mereka ada yang berkata, bahwa masalahnya adalah; mengapa harus 3 hari, 40 hari, atau 4 bulan? Pembatasan waktu inilah yang menjadikan khuruj disebut bid’ah. Maka disini akan diadakan pencerahan mengenai masalah ini, sehingga mereka yang hatinya mau menerima kebenaran bisa memahaminya….
Pembatasan dan pengkhususan pilangan terdapat banyak hadits-hadits shahih dan juga penjelasan ulama' salaf dan khalaf yang mengesahkan pembatasan dan pengkhususan waktu-waktu tertentu
untuk melaksanakan kewajiban syar’i Syaikh Aiman Abu Syadi berkata : "Mari kita memperhatikannya menurut ilmu Ushul Fiqih; Kami tidak menerima seandainya bilangan-bilangan ini disebut bermakna pembatasan, sebab masalah itu masuk dalam kaidah MAFHUM ‘ADAD (pengertian bilangan) . Dan menurut jumhur ahli ushul fiqih, pengertian bilangan bukanlah hujjah secara substansi. Dan tidak ada konotasi pemahaman untuk bilangan, serta tidak bermakna peringkasan atas jumlah tersebut.
Definisi Mafhum ‘adad adalah ; Penunjukan lafadz yang diqaidi (disyariatkan) dengan suatu bilangan untuk menafikan suatu hukum yang lebih atau kurang, atau untuk menetapkan suatu pertentangan hukumyang diqayyid (disyariatkan) dengan suatu bilangan ketika tidak adanya realisasi bilangan ini dengan dikurangkan atau ditambahkan. Apabila suatu hukum dikhususkan dengan bilangan tertentu dan dibatasi dengannya, seperti firman Allah ta’ala :
“…..Maka deralah mereka (yang menuduh itu) 80 kali dera.”(an-Nur:4).
Maka bilangan 80 ini tidak berarti menafikan hukum selain bilangan 80 tersebut, baik hukum yang lain itu bertambah atau berkurang dari hukum yang telah dibatasi oleh bilangan tadi. Definisi ini dibuat oleh Imam Al-Baidawi, Imam Al- Haramain, Abu Bakr Al-Bakilani, Imam Al-Amandi, dan mayoritas madzab Imam Hanafi. Mereka berargumentasi bahwa setiap bilangan, meskipun hakikatnya berbeda, namun tidak mengharuskan perbedaan dalam hukum-hukum penggabungan (isytirak). Bilangan-bilangan yang berbeda dalam satu hukum itu tidak terlarang. Selama permasalahannya adalah demikian, maka pengkhususan hukum dengan bilangan, tidak mewajibkan hukum tersebut dinafikkan dari bilangan lainnya, sehingga lafadz tersebut menunjukkan kepada yang lainnya.
Mari kita sesuaikan pendapat para ulama tersebut dengan hadits Nabi sebagai contoh, karena keterbatasan halaman, kita memakai satu contoh saja : Imam An-Nawawi di dalam Riyadhush Shalihin menyampaikan wasiat yang disampaikan oleh para imam terhadap para pencari ilmu. Wasiat tersebut
diawali oleh imam Adz-Dzahabi dalam bab At- Taubah. Dari Abu hurairah R Hu, aku mendengar
Rasulullah bersabda,
“Demi Allah, sesungguhnya aku memohon ampun (beristighfar) kepada Allah dan
bertaubat kepadaNya dalam sehari lebih daripada tujuh puluh kali.”
Imam Adz-Dzahabi pun menyampaikan dari Argharbin Yasar Al-Muzani, Rasulullah ybersabda, “Wahai manusia, bertaubatlah kalian kepada Allah dan beristighfarlah kalian kepadaNya, karena Aku berstighfar dalam sehari 100 kali” (HR. Ahmad).
Di dalam hadits pertama disebutkan bahwa Nabi SAW beristighfar 70 kali dan didalam hadits yang lain disebutkan 100 kali. Manakah dari kedua hadits ini yang dimaksud oleh Nabi ? Apakah kedua perintah hadits ini dapat digabungkan dan diamalkan...?
Apakah kedua hadits ini saling bertentangan satu sama lainnya...?
Jawabannya, Pasti tidak bertentangan. Maksud istighfar dalam kedua hadits tersebut adalah
memperbanyak istighfar dan menghimbau untuk bertaubat dan kembali ke jalan Allah Ta’ala. Tidak ada pertentangan dan tidak ada perbedaan diantara kedua hadits tersebut, sebab perintah istighfar dalam kedua hadits tersebut tidak dibatasi oleh substansi bilangan 100 atau 70 kali. Siapa yang menginginkan lebih daripada jumlah tersebut, itu lebih baik dan diterima. Dan barangsiapa yang istighfarnya tidak sampai 100 atau 70 kali, iapun tidak berdosa dan tidak mengapa, sebab kedua jumlah ini hanyalah perintah mandubah dan mustahabah (disukai), yang menjadikan pelakunya terpuji dan tidak tercela bagi yang meninggalkannya..
Imam Az-Zarkasyi berkata, “Sesungguhnya pengkhusussan dengan bilangan tidak menunjukkan
bertambah atau berkurangnya suatu bilangan. Maksudnya tidak menunjukkan penolakan hukum yang dikhususkan dengan bilangan itu, baik bertambah atau berkurangnya bilangan tersebut.”
Pendapat ini sama dengan perkataan ulama ushul fikih. Menurut pendapat yang shahih, bahwa
pengertian bilangan tidak selalu merupakan dalil ketetapan dan pembatasan. Lalu apakah masuk akal, tuduhan orang yang mencela dan menganggap bahwa, jama’ah Tabligh telah membatasi dakwah mereka dengan hitungan hari-hari tertentu dan khusus, seperti 3 hari, atau 40 hari, dan seterusnya ?
Padahal 3 hari, 40 hari, atau 4 bulan itu bukan hujjah dan tidak bermakna pembatasan dan peringkasan dalam kewajiban dakwah, bilangan hari-hari tersebut hanya untuk mempermudah tertib waktu yang digunakan oleh para ahli dakwah dalam melaksanakan aktivitas dakwahnya. Hal ini bisa dibuktikan dari perkataan para ulama jama’ah ini, bahwa Waktu-waktu itu hanyalah untuk kemudahan tertib, bukan sebagai pembatasan. Syaikh umar palanpuri di dalam penjelasannya disalah satu ijtima’/pertemuan berkata, “siapa yang siap khuruj fi sabilillah 40 hari ?” lalu ada seorang pemuda berdiri, dan berkata, “ ya syaikh kenapa harus 40 hari ?" Lalu syaikh menjawab, “Baik siapa yang siap 39 hari?”
Dengan demikian, -menurut konsep ini-, setiap jumlah bilangan hari ( 3 hari, 40 hari, 4 bulan) yang
disebutkan oleh para ahli dakwah atau yang tidak disebutkan oleh mereka di dalam tertib waktu-waktu tertentu untuk berdakwah di jalan Allah, tidak berarti menafikkan fadhilah dan hukum bilangan-bilangan yang selainnya, baik yang bertambah atau berkurang. Apabila ada yang keluar untuk berdakwah selama 2 hari, maka ia tetap akan medapatkan fadhilah berdakwah dan pahalanya.
Selanjutnya Imam Al –Izz bin Abdissalam di dalam Qawaa’idil Ahkam memberi isyarat dengan ucapannya tentang bid’ah-bid’ah wajibah, diantaranya yaitu : Sesuatu yang kewajibannya tidak sempurna kecuali dengannya, maka sesuatu itu hukumnya wajib. Dan semua perantara yang dengannya Kalamullah dan sabda Rasulullah yang dapat dipahami, maka hukumnya wajib. Seperti, sibuk mempelajari ilmu nahwu dan perkara lainnya yang tidak sempurna kewajibannya kecuali dengannya. Termasuk didalamnya pengkhususan waktu untuk mempelajari ilmu agama, sehingga dengan pengkhususan tersebut, dapat diketahui apa maksud Alloh dan Rasul-Nya, dan termasuk juga pengkhususan waktu untuk berdakwah dan menyebarkan risalah Nabi Saw. Dakwah ilallah serta menyampaikan risalah adalah kewajiban yang keutamaannya telah disepakati oleh kaum muslimin.
Demikian juga berbagai wasilah (perantara) yang mendorong untuk keberhasilan sesuatu misalnya
melalui penentuan waktu khusus untuk menjalankan kewajiban, dimana sempurnanya kewajiban tersebut bergantung pada waktu-waktu tersebut dan secara akal tidak dianggap berhasil kecuali dengan pengkhusussan waktu-waktu tersebut. Waktu-waktu itu termasuk sebagai wasilah (perantara) untuk menunaikan kewajiban yang tidak mungkin dapat dilaksanakan kecuali dengannya. Oleh sebab itu, tidak ada satu madrasah atau perguruan tinggi islampun, kecuali mengkhususkan waktu untuk mempelajari ilmu syariat yang bermacam-macam itu. Kami menemukan bahwa di fakultas-fakultas syariah di al Azhar asy-Syarif di kairo mesir, menentukan 4 tahun untuk mempelajari ilmu-ilmu syariat yang lurus. Demikian pula di fakultas-fakultas Ushuludin, dan fakultas–fakultas dakwah diuniversitas islam dimadinah munawarah, dan perguruan-perguruan tinggi islam yang tersebar diseluruh dunia islam.
Tentu tidak akan ada orang yang mengaku sudah mempelajari ilmu-ilmu agama, lalu ia mengaku bahwa pengkhususan waktu itu adalah bid’ah dan sesat, karena tidak dilakukan pada masa Rasulullah, Imam Al-Izz bin Abdisallam menyatakan bahwa menyampaikan risalah kepada generasi penerus adalah wajib secara ijma’. Dan kewajiban ini tidak sempurna, kecuali melalui wasilah yang dapat mendatangkan, mendorong, dan menunjukkan kepadanya. Dalam hal ini tidak ada batasannya, sebagaimana imam syatibi t telah berdalil didalam al ihtisham dengan berkata,
“Perintah penyampaikan syariat, tidak ada pertentangan didalamnya, karena Allah SWT berfirman :
“Wahai rasul, sampaikanlah sesuatu yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu.” (Al Maidah:67)
Umatnyapun diwajibkan untuk menyampaikan risalah tersebut. Didalam hadits disebutkan, ‘Hendaklah yang hadir diantara kalian menyampaikan kepada yang tidak hadir.” (Shahih Bukhari).
Dengan demikian, termasuk dalam bab ini adalah khuruj fi sabilillah dan segala penyampaian risalah yang telah dilaksanakan oleh para dai, sepanjang wasilah itu sesuai dengan syar’i, nash, dan maslahat umum, seperti mengarang buku dakwah, siaran radio dan televisi islam, kaset-kaset dakwah, yang semua itu tidak pernah ditemukan pda masa dahulu. Demikian pula jika adanya wasilah tertentu adalah hal ini menentukan waktu untuk mencapai kepada yang wajib, maka tidaklah mengapa, sebagaimana ditentukan waktu-waktu khusus untuk mempelajari alquran dan hadits, maka waktu-waktu tersebut, baik lama maupun sebentar, berhari-hari, berbulan-bulan, atau bertahun-tahun, semua itu termasuk dalam wasilah kepada yang wajib; termasuk hokum meluangkan waktu untuk khuruj fi sabilillah demi meningkatkan keimanan dan keshalihan.
Penentuan waktu untuk tujuan syar’i termasuk sunnah Syaikh Aiman abu syadi berkata, “selanjutnya kami menyampaikan bahwa apabila kami menerima bantahan tentang tahdid (pembatasan) dalam mahfum adad—yaitu khuruj 3 hari, 40 hari, 4 bulan, dsb...
ini sebagai pembatasan waktu, maka siapakah diantara alim ulama muktabar yang mengatakan bahwa
pembatasan waktu untuk melakukan kewajiban-kewajiban syar’i itu adalah bid’ah sehingga harus
ditinggalkan? Berikut ini adalah dalil yang terdapat didalam hadits shahih Bukhari, kitab ilmu, Bab : Nabi SAW memelihara (waktu) kepada mereka untuk member mau’izhah dan ilmu agar mereka tidak bubar.” Ibnu Mas’ud a, meriwayatkan, “Nabi SAW mengatur (waktu) untuk kami dalam memberi nasehat di (sela) hari-harinya untuk menghindari kejenuhan terhadap kami.” (Mutafaqqun ‘alaih)
Ibnu hajar menulis, “Ungkapan; bahwa Nabi At-Takhawul berarti memelihara waktu untuk mereka, Almau’izhah berarti nasehat dan peringatan, lafadz al ilmu diathafkan kepada lafadz Al Mau’izhah sehingga termasuk dalam bab ‘Mengikutkan lafazh yang umum kepada yang khusus’, karena Al ilmu mengandung Mau’izhah dan yang lainnya. Diathafkan demikian, karena Mau’izhah terdapat dalam nash hadits dan lafazh al ilmu disebutkan sebagai dasar pengambilanhukum.”
Perhatikanlah pendapat Imam hafizh Ibnu hajar diatas, bahwa Al Mau’izhahadalah nasehat dan
peringatan. Dan kita ketahui bahwa tidak ada aktivitas dakwah kecuali berupa nasehat dan peringatan terhadap manusia tentang ajaran-ajaran agama mereka. Lalu apakah nasehat dan peringatan termasuk dalam aktivitas dakwah atau tidak ? Bagaimana Nabi SAW memelihara waktu untuk mereka dalam waktu tertentu dan terbatas, sehingga mereka tidak jenuh apabila dilakukan sehari-hari. Dan perhatikalanlah, ucapan hafizh Ibnu Hajar, bahwa lafazh Al ilmu diikutkan kepada lafazh Al Mau’izhah, termasuk dalam bab ‘Menngikutkan lafazh umum kepada yang khusus’, karena al ilmu mengandung mau’izhah dan yang lainnya. Dalil imam Bukhari dengan judul hadits diatas tentang penentuan waktu, tidak dikhususkan pada mau’izhah saja. Lafazh al ilmu bermakna umum, maka keumuman lafazh al ilmu ini memuat semua cabangnya, seperti fiqih, hadits, tafsir, dakwah, ushul, fiqih, nahwu, ulumul lughah, ulumul quran dan lainya masih banyak.Dan dalam mendengar dan mempelajari semua cabang ilmu tersebut, diperbolehkan mengadakan pembatasan dan penetuan waktu, baik berupa harian, mingguan, bulanan, atau tahunan, sebagaimana yang sudah berjalan di setiap perguruan tinggi islam yang tersebar di seluruh penjuru dunia islam. Mereka membatasi 4 atau 5 tahun untuk strata satu (S1), 4 tahun untuk mempelajari berbagai cabang ilmu lainnya, ada yang lebih dari 5 tahun dan ada yang kurang dari itu, bergantung pada aturan yang berlaku di masing-masing perguruan. Dan seluruh umat sepakat, bahwa hal tersebut adalah baik, bahkan mereka berlomba-lomba untuk menambah daurah ilmu tertentu dan mendukung sistem pengaturan tersebut. Belum ada seorangpun, sejak didirikannya sistem
tersebut hingga sekarang ini–, yang mengklaim bahwa hal tersebut adalah bid’ah atau sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi y dan para sahabat dengan membatasi 4 tahun untuk mempelajari hadits dakwah, ushul fikih, fiqih, dan lain-lain. Seandainya ada seseorang yang mengatakan hal itu bid’ah, tentu orang-orang akan menertawakannya. Demikianlah para anggota jama’ah Tabligh pun tidak membatasi 3 hari dalam setiap bulan, kecuali untuk menjaga rutinitas dakwah yang sesuai dengan masa, tempat, dan kondisi mereka sekarang ini. Mereka berusaha mengikuti metode Nabi y dalam menggunakan waktu yang mendukung untuk menasehati dan meningkatkan diri mereka dan manusia. Mereka tidak membatasi bahwa waktu-waktu tersebut adalah yang dilakukan oleh Nabi y, karena masalah ini sangat luas yang dapat diatur sesuai dengan kondisi dan siatuasi masing-masing individu, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh imam ibnu hajar al atsqalani rahimahullah.
Sahabat R,Hu membatasi waktu Apakah pembatasan waktu tidak pernah dilakukan oleh
Sahabat R,Hu ? Mari kita simak penjelasan berikut. Terdapat beberapa keterangan bahwa para sahabat pun mengadakan pembatasan waktu dalam hal-hal tertentu. Para imam hadits, diataranya imam Bukhari telah membuat judul dalam kitab shahihnya, bab : “Seorang Ahli Ilmu Agama yang menjadikan hari-hari tertentu untuk memberi mau’izhah/ceramah.” Di dalamnya terdapat hadits dari abi wail, ia berkata, “Dulu Abdullah bin mas’ud memberi ceramah untuk orang-orang setiap hari kamis.” Lalu seorang laki-laki berkata, Ya aba Abdurrahman, sungguh senang hatiku apabila engkau member ceramah kepada kami setiap hari.” Jawabnya: tidak, aku dilarang berbuat demikian, sungguh aku benci, bila aku membuat kalian bosan. Dan sesungguhnya aku menjaga dan memelihara waktu kalian dalam memberi mauizhah/ceramah, sebagaimana Nabi SAW menjaga dan memelihara waktu kami dalam menasehati untuk menghindari kebosanan kami”.
Di dalam hadits ini terdapat pengkhususan hari kamis dari setiap minggu untuk memberi nasehat dan (meningkatkan) iman. Di dalam hadits ini juga terdapat pembolehan atas pembatasan dan penentuan waktu dalam rangka menasihati umat. Dan untuk mengerjakan semua cabang ilmu, seperti : fiqih, hadits, ilmu dakwah, tafsir, dan lain-lainnya, boleh dikiaskan kepadanya, baik waktu yang dibatasi sehari, dua hari atau tiga hari. Apabila kita mengenalisa judul bab atas hadits tersebut, sesungguhnya ilmu yang disebutkan dalam judul hadits tersebut adalah umum, bermacam-macam dan bercabang-cabang, memuat semua cabang ilmu, seperti fiqih, hadits, tafsir, bahasam bayan, balaghah, dakwah, ulumul quran, usuhul fiqih, mauizhah dan lain sebagainya. Dan semua cabang ilmu itu sebagai obyek pembahasan judul hadits. Hal ini bermakna, boleh mengkhususkan waktu-waktu tertentu untuk semua cabang ilmu tersebut.
Oleh sebab itu, setiap ahli ilmu membatasi waktu-waktu tertentu untuk murid-muridnya dalam mempelajari ilmu fiqih, baik sehari dalam seminggu, sehingga dalam sebulan bertjumlah 4 hari, atau dua hari dalam seminggu, sehingga sebulan menjadi delapan hari, atau lebih banyak atau lebih sedikit dari waktu –waktu tersebut. Ternyata tidak itu saja, sekarang pun seseorang dapat membatasi dengan mengkhususkan hari-hari tertentu baik itu hari jumat, sabtu, ahad, atau hari-hari lainnya. Dan itu juga dapat membatasi dan mengkhususkan waktu yang akan digunakan, misalnya: antara maghrib dan isya, atau setelah isya, atau setelah ashar, dan sebagainya. Apakah semua itu termasuk sunah atau bid’ah ? Kami jawab dengan tegas bahwa semua itu termasuk sunah, tanpa ada keraguan sedikitpun didalamnya, sebab hal tersebut telah dilakukan oleh Nabi SAW dan para sahabat, para tabiin, dan para imam, alim ulama mujtahidin pada abad ke III, dan juga oleh orang-orang yang mengkhususkan waktu-waktu tertentu untuk mempelajari ilmu yang mereka khususkan. Dan apabila kami memberi judul, misalnya ; “Seorang ahli hadits menjadikan hari-hari tertentu untuk memberi pelajarannya”. Apakah ada yang menetang judul ini ? Apakah ada yang menuduhnya bid’ah ?
Dapat dibayangkan, apabila ada seorang ulama berkata kepada masyarakat ; ”Wahai manusia, aku akan mengajarkan ilmu tafsir, insyaallah dalam minggu-minggu ini.” Lalu orang-orang yang hadir bertanya ; “Waktunya kapan ya ustadz, agar kami bisa menghadirinya?” Kemudian ulama tadi menjawab, “Tidak, kami tidak membatasi waktu tertentu, karena ini bid’ah. Namun datanglah kalian dalam minggu-minggu ini, dengan izin Allahlpelajaran dan ceramah akan dimulai.” Kemudian mereka datang pada hari sabtu, namun syeikh yang mulia tidak datang. Mereka pun berkata di dalam hatinya, “Syaikh yang alim tidak datang.” Syaikh tidak menentukan waktu belajarnya (karena beliau anggap membatasi waktu tertentu adalah bid’ah). Dan sebaliknya ia datng pada hari yang mereka tidak datang. Misalnya hari Jumat, maka ia tentu tidak dapat menemukan mereka. Syaikhpun berkata dalam hatinya, “Mereka itdak menyukai ilmu dan tidak menghendaki pelajaran”. Syaikh mencela masyarakatnya, dan masyarakatnya pun berbalik mencelanya. Kemudian syaikh berkata lagi, “kalau begitu datanglah lagi dalam minggu-minggu ini untuk mendengarkan pelajaran”. Lalu mereka bertanya, “Hari apa ya ustadz?” Syaikh menjawab, “Kami tidak menentukan hari karena hal itu adalah bid’ah, tetapi kalian datang saja.” Mereka meminta kepastian dan berkata” Jangan demikian, kami telah banyak kehilangan waktu, tentukanlah waktunya atau pelajaran tidak usah diadakan.”Perbincangan itu tidak akan berakhir, kecuali jika syaikh bersedia menetukan waktu khusus untuk mereka, agar pelajaran bagi mereka dapat terlaksanakan. Apakah dakwah terkeluar dan bukan dari salah satu cabang ilmu ? Dan kaum muslimin sejak masa Nabi SAW hingga sekarang rajin membuat kelompok yang mempelajari metode dakwah, teknik, dan tujuan-tujuannya. Inilah yang dipelajari oleh fakultas dakwah,
universitas al Azhar di Kairo Mesir, fakultas dakwah diMadinah al Munawarah, dan masih banyak diperguruan tinggi dunia islam lainnya. Apabila ditanya, apakah mengkhususkan waktu-waktu
untuk mempelajari dakwah dan menyebarkannya kepada umat, sunah atau bid’ah? Insyaallah akan
dijawab tanpa keraguan didalamnya, Yaitu Sunnah. Bahkan dakwah itu sebagai kewajiban dan
pengkhususan waktu untuk mempelajari dan menyebarkan dakwah Nabi Saw itu dilakukan oleh
sahabat R,Hu sebagaimana disebutkan shahih bukhari. Sesungguhnya para sahabat pun menentukan waktu untuk mencapai tujuan-tujuan syariat. Dan dakwah tidak berbeda dengan judul-judul yang disebutkan, seperti ilmu fiqih, hadits, tafsir, mau’izhah, dan lain-lain. Sebagaimana pengkhususan waktu untuk mempelajari dan menyebarkan cabang-cabang ilmu tersebut adalah sunnah—bukan bid’ah–, maka demikian pula dakwah, karena semuanya memiliki satu tujuan umum, yaitu mempelajari ilmu dan menyebarkannya. Imam Bukhari menetapkan bahwa penetapan waktu ini.
adalah jaiz (boleh), karena tanpa mengadakan demikian, maka dapat mendatangkan kesulitan.
Padahal menuntut ilmu hukumnya wajib, tidak boleh ditinggalkan. Imam al Kasymiri, dalam menjelaskan judul hadits ini, berkata: “Dia (imam Bukhari) memaksudkan penentuan
waktu seperti itu tidak disebut bid’ah.” Penyusun kitab “kewajiban mengajak kepada kitab dan sunnah” berkata “Aku bertanya kepada syaikh zainul abidin, “Apa pendapat kalian tentang khuruj 4 bulan dan 40 hari dalam setiap tahun ? Dan apa dalilnya? Beliau menjawab, “Hal ini sekedar untuk tertib (memudahkan pelaksanaan).”
Fatwa Al-Azhar ; Hukum Bepergian untuk Berdakwah (Khuruj) ala Jamaah Tabligh Pertanyaan : Apa hukum khuruj atau bepergian untuk berdakwah yang dilakukan oleh kelompok Jamaah
Tabligh? Apakah perbuatan itu termasuk bid'ah ?
Jawaban oleh Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad : Khuruj yang dilakukan oleh Jamaah Tabligh adalah perbuatan yang boleh dilakukan bagi orang yang mampu untuk berdakwah dengan sikap lembut, penuh hikmah, dan mampu memberi nasihat dengan baik serta bersikap ramah dan sopan kepada orang-orang. Selain itu, orang tersebut juga harus mengetahui dengan baik apa yang dia sampaikan kepada orang-orang, tidak menelantarkan keluarganya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.
Adapun penetapan masa khuruj selama 4 hari, 40 hari dan lain sebagainya, hanyalah merupakan masalah teknis murni yang tidak ada hubungannya dengan masalah bid'ah. Ini selama pelakunya tidak meyakini bahwa penetapan jumlah hari itu adalah sesuatu yang disyariatkan. Demikianlah pendapat jumhur ulama dan para ahli ushul fiqih, bahwa pembatasan dan pengkhususan waktu untuk kepentingan agama tidaklah bertentangan dengan syariat, sehingga tidak dapat dikatakan bid’ah. Wallahu a'lam
Kesimpulannya, ada ratusan bahkan ribuan gerakan/organisasi kaum muslimin yang ada didunia dengan berbagai macam ciri dan metode dakwah masing-masing, satu diantaranya adalah Jama’ah Tabligh. Harakah-harakah dakwah ini berkiprah dengan amal yang nyata, yang manfaatnya pun telah dirasakan oleh kaum muslimin secara luas. Namun memang harus diakui, tidak ada satu pun dari gerakan (harakah) atau organisasi tersebut yang luput dari kesalahan dan kekurangan. Keluar (khuruj) ala Jama’ah Tablig, tetaplah hanya sebuah metode, yang ada keunggulan di dalamnya namun juga ada kekurangan-keruangannya.
Sebagaimana hal itu juga terjadi pada metode dakwah Ikhwan, Hizbut Tahrir, NU, Muhammadiyah dll. Kadang sebagian karkun (sebutan untuk anggota JT) terkesan over dalam menyampaikan dakwah sehingga terkesan memaksa, sok, dan mengada-ada. Atau kasus lainnya, ada beberapa diantaranya yang ‘berfatwa’ keliru tentang beberapa hukum syari’ah. Hal ini sebenarnya bisa dimaklumi tidak begitu menjadi masalah bila yang dihadapi adalah orang yang telah paham siapa jama’ah ini, semua paham, sebagian besar karkun adalah berlatar belakang dari masyarakat awam yang masih dalam proses pencarian. Tetapi hal ini benar-benar menjadi masalah bila terjadinya di komunitas masyarakat yang kebanyakan awam. Hal sepatutnya menjadi perhatian serius Jama’ah ini, agar menghimbau para anggotanya untuk lebih giat mendalami ilmu syariat sebagai bekal dakwah yang dilakoni. Namun sebenarnya, kekeliruan-kekeliruan sebagian karkun ini sangat manusiawi, lebih kepada personnya bukan tandzim (tata aturan) jama’ahnya. Dan tidak perlu hal ini disikapi secara apatis, skeptis dan sinis. Sebagai muslim,kita diwajibkan oleh Alloh SWA untuk selalu berhusnudzan kepada sesama muslim dan bila kita menemukan adanya penyimpangan dari sebagian saudara kita, hendaknya kita luruskan dengan cara yang arif. Sikap lembut dan kehati-hatian seseorang untuk tidak terjebak kepada sikap mudah menyalahkan menunjukkan kehanifan dalam beragama. Kita kadang sedih melihat sebagian saudara kita yang demikian mudah menvonis saudaranya yang lain sebagai golongan sesat. Tanpa didasari hujjah dan alasan yang kuat, bahkan terkadang hanya karena disebabkan hal sepele dan alasan yang sangat dibuat-buat. Apakah mereka ini tidak takut peringatan Rasulullah :
“Jika seseorang mengatakan kepada saudaranya (sesama muslim) “hai kafir” maka tudingan itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya.” (HR.Bukhari)
Semua fitnah, tuduhan, tudingan, caci maki, gunjingan dan silap lidah justru akan menggembirakan syaitan, sudah saatnya dihentikan. Diganti dengan salam perdamaian, duduk bersama, saling sayang, saling isi, saling bantu, saling dukung dan saling bekerjasama erat. Bagaimana mungkin seseorang akan begitu mudah menjatuhkan vonis sesat/kafir kepada saudaranya yang lain padahal informasi yang masuk tidak berimbang, tidak sesuai kenyataan dilapangan, bahkan lebih berupa sebuah fitnah ?
Dan boleh jadi pula, suatu kelompok yang tadinya tergelincir dari kebenaran, suatu ketika mereka
melakukan perbaikan. Sehingga apa yang kita tudingkan kepada mereka sudah tidak ada lagi. Lalu
apakah kita tidak ikhlas kalau ada orang yang memperbaiki diri ? Alangkah indahnya sebelum melontarkan sebuah tuduhan kepada sesama muslim, kita terlebih dahulu menziarahinya serta bermunaqasyah (diskusi) secara kepala dingin. Agar komplain kita ada sikap saudara kita itu tersampaikan terlebih dahulu kepada yang langsung berurusan. Mungkin saja suatu kelompok atau jamaah punya satu dua kesalahan. Dan hal itu tentu sangat manusiawi. Tapi kurang bijak rasanya bila setiap kesalahan saudara kita selalu kita sikapi dengan tuduhan sesat, caci maki atau pengumbaran aib mereka dimasyarakat umum dan media. Seolah kita bergembira kalau ada saudara kita yang salah jalan. Karena bisa kita jadikan bahan pergunjingan dan cemoohan.
Nauzubillahimin zalik Semoga Allah memberikan kita semua Taufik dan Hidayahnya Aamiin
Di dalam link ini saya lampirkan beberapa fatwa dan pendapat para Alim Ulama tentang Jama'ah ini. Saya sediakan bagi Anda yang ingin mencari dalil/pencerahan... ===>> http://alturl.com/gw23g