Jika kalian tidak mau kebaikan dan tidak mau diberi kebaikan/menerima kebenaran/kebaikan. Maka silahkan sekehendak kamu untuk menentang Ayat ini.......
" maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf (ALBAKHOROH.232)
Allah SWT berfirman dalam Qs. an-Nisâ’ [4]: 19:
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai/menguasai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menghalangi mereka kawin dan menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji"
Dan juga tentanglah cara yang dibenarkan oleh Nabi-Nya yaitu....,
"Kalau wali-wali itu enggan maka Sultan atau hakim menjadi wali bagi perempuan yang tidak mempunyai wali". (Riwayat Abu Daud dan At-Tirmizi)....
jika Ayat dan Hadist diatas datangnya dari Alloh SWT dan penyampainya adalah Muhammad SWA. mengapa kalian yang mengaku hamba dan umatnya sangat bertentangan dari satu petunjuk yang kalian Imani...
Yang bersangkutanpun mengakui dan dengan santainya berkata. " ini benar.... " dan dilain waktu dengan entengnya keluarga itu berkata " biar saya yang menanggung dosanya.... " Nauzubillah...... binatangpun sepertinya tidak bodoh dan sejahat demikian.
Dan lalu dilain pihak juga kalian siapa... ? hanya kaum bar-bar dari negri entah bratah yang datang bergerombol secara arogan karna mendapat kabar selintas dari mahluk penyakitan. Sungguh ia hanya berlindung dari dosa dibalik kebodohan kalian atas rasa takutnya....
we have a planning....! tidak serta merta berjalan tanpa tujuan. meski tidak dipungkiri kami punya kesalahan namun kami brani maju kehadapan peradilan.... demi Zat yang kekuasaan ada digenggamanya, kalian salah menolong kejahilan.....
♥
" maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf (ALBAKHOROH.232)
Allah SWT berfirman dalam Qs. an-Nisâ’ [4]: 19:
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai/menguasai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menghalangi mereka kawin dan menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji"
Dan juga tentanglah cara yang dibenarkan oleh Nabi-Nya yaitu....,
"Kalau wali-wali itu enggan maka Sultan atau hakim menjadi wali bagi perempuan yang tidak mempunyai wali". (Riwayat Abu Daud dan At-Tirmizi)....
jika Ayat dan Hadist diatas datangnya dari Alloh SWT dan penyampainya adalah Muhammad SWA. mengapa kalian yang mengaku hamba dan umatnya sangat bertentangan dari satu petunjuk yang kalian Imani...
Yang bersangkutanpun mengakui dan dengan santainya berkata. " ini benar.... " dan dilain waktu dengan entengnya keluarga itu berkata " biar saya yang menanggung dosanya.... " Nauzubillah...... binatangpun sepertinya tidak bodoh dan sejahat demikian.
Dan lalu dilain pihak juga kalian siapa... ? hanya kaum bar-bar dari negri entah bratah yang datang bergerombol secara arogan karna mendapat kabar selintas dari mahluk penyakitan. Sungguh ia hanya berlindung dari dosa dibalik kebodohan kalian atas rasa takutnya....
we have a planning....! tidak serta merta berjalan tanpa tujuan. meski tidak dipungkiri kami punya kesalahan namun kami brani maju kehadapan peradilan.... demi Zat yang kekuasaan ada digenggamanya, kalian salah menolong kejahilan.....
♥